Advokat Juga Berperan Sebagai Pendidik Hukum

   30 Maret 2019         Berita

Tugas advokat atau pengacara itu sejatinya membantu para pencari keadilan untuk mengungkap peristiwa hukum menjadi terang dan jelas Bukan malah menghilangkan fakta, ia harus meluruskan selain sebagai penegak hukum semestinya dalam diri advokat juga sebagai pendidik hukum,” tutur dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra pada seminar nasional bertajuk ‘Fungsi Dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dan Pelindung Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Negara Hukum’ di Universitas Gresik, Surabaya, Sabtu (21/7).  Azmi mengingatkan, wajah atau potret hukum semakin carut marut jika hukum diselewengkan apalagi penegak hukum berkonspirasi dengan kekuasaan. “Suatu bangsa karenanya memerlukan penegak hukum yang berintegritas,” terangnya.    Lebih lanjut kata Azmi, Indonesia sebagai negara hukum akan tercapai jika  antarpenegak hukum mempunyai frekuensi dan komitmen yang sama dalam menegakkan hukum. Salah satu kompenan subsistemnya, dalam hal ini, advokat dapat mendukung dan membangun sistem peradilan yang baik.   “Tujuan dan cita-cita luhur ini yang hilang dalam diri advokat ini harus dimunculkan kembali,” tegasnya.  

Di kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik,
Suyanto menjelaskan, seminar ini sebagai tindak lanjut MoU FH Universitas Bung Karno dan FH Universitas Gresik untuk saling mendorong dalam mendukung proses atmosfir akademik. Khususnya bagi mahasiswa untuk mendapatkan bekal serta pengetahuan tentang menjalankan profesi  hukum, dalam hal ini profesi advokat.

Sumber :nusantara.rmol.co