Universitas Gresik menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi dan Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 bertempat di Aula Pertemuan Universitas Gresik. Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka menyusun regulasi dan kebijakan yang komprehensif sebagai upaya pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gresik. Acara diawali dengan sambutan Rektor Universitas Gresik yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Rektor I Universitas Gresik, Dr. Roihatul Zahroh, S.Kep., Ns., M.Ked. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga terkait dalam membangun sistem perlindungan masyarakat yang kuat terhadap ancaman TPPO. Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan materi disampaikan oleh Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, Ibu dr. Titik Ernawati, M.H. Beliau menekankan bahwa penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai unsur menjadi langkah penting dalam menghasilkan kebijakan yang efektif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan penanganan TPPO di daerah. Memasuki sesi utama, peserta memperoleh pemaparan materi dari Bapak Supriasto, S.H., M.H. dan Ibu Zakiah Noer, S.H., M.Kn., dari Fakultas Hukum Universitas Gresik. Materi yang disampaikan membahas landasan hukum, urgensi penyusunan regulasi daerah, serta berbagai aspek kebijakan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara aktif dan konstruktif. Berbagai masukan, saran, serta tanggapan disampaikan oleh para peserta yang berasal dari berbagai instansi dan lembaga, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik, Pengadilan Agama Gresik, Pengadilan Negeri Gresik, Kodim 0817 Gresik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Gresik, RSUD Ibnu Sina Gresik, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Rutan Kelas IIB Gresik, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Gresik, LBH PNM, Lembaga Psikologi Insania Indonesia, Rumah Sakit Semen Gresik, Rumah Sakit Fatma Medika, Rumah Sakit Petrokimia Gresik, Pattiro Kabupaten Gresik, Pekerja Sosial Kementerian Sosial Kabupaten Gresik, Tim Swakelola Universitas Gresik, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk, Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Advokasi, serta UPT PPA. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai perspektif dari unsur akademisi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga perlindungan anak, hingga organisasi masyarakat. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi yang sedang disusun sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Gresik. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi bahan penyusunan Peraturan Bupati Kabupaten Gresik sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Universitas Gresik sebagai institusi pendidikan tinggi berkomitmen untuk terus berkontribusi melalui kajian akademik, pendampingan, serta kolaborasi lintas sektor dalam mendukung terwujudnya kebijakan publik yang berpihak pada perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat.